Beranda / Nasional / Kemenag Dorong Baznas Perluas Penghimpunan Zakat dan Dana Sosial Keagamaan

Kemenag Dorong Baznas Perluas Penghimpunan Zakat dan Dana Sosial Keagamaan

SURABAYA – Kementerian Agama (Kemenag) mendorong perluasan penghimpunan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya melalui inovasi strategi pengumpulan serta penguatan jejaring masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan potensi dana umat sekaligus memperluas manfaatnya bagi masyarakat.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pengelolaan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) tidak hanya berfokus pada aspek fikih zakat, tetapi juga memerlukan strategi penghimpunan yang efektif untuk mencapai target dan menjangkau lebih banyak penerima manfaat.

Menurut Abu Rokhmad, penghimpunan berbasis pemotongan gaji atau payroll selama ini menjadi salah satu sumber utama pengumpulan dana. Namun, potensi dari sektor non-payroll juga perlu dikembangkan agar partisipasi masyarakat semakin luas.

Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan Baznas Collaborative Leadership 2026 di Surabaya pada 28 Oktober 2026. Ia menilai, pendekatan komunikasi dan pemasaran yang inovatif diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya berbagi melalui lembaga pengelola zakat.

Kemenag juga mendorong keterlibatan generasi muda dalam memperluas penghimpunan dana sosial keagamaan. Dengan kemampuan memanfaatkan media sosial dan berkomunikasi secara digital, generasi muda dinilai dapat membantu menjangkau kelompok masyarakat yang lebih beragam.

Selain zakat, infak, dan sedekah, sejumlah potensi lain juga dapat dikembangkan, antara lain layanan akikah serta penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) melalui berbagai jejaring masyarakat, seperti masjid, musala, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Abu Rokhmad menekankan bahwa peningkatan penghimpunan perlu diiringi dengan penyaluran dana yang memberikan dampak nyata. Dana umat diharapkan tidak hanya digunakan untuk bantuan konsumtif, tetapi juga mendukung program pemberdayaan ekonomi, khususnya bagi masyarakat usia produktif.

Melalui pengelolaan yang terarah, dana yang terkumpul dari berbagai sumber dapat dimanfaatkan sebagai modal usaha dan membantu masyarakat meningkatkan kemandirian ekonomi.

Upaya ini menjadi bagian dari strategi Kemenag dalam memperkuat peran zakat dan dana sosial keagamaan sebagai instrumen solidaritas sosial, pemberdayaan masyarakat, serta peningkatan kesejahteraan umat.

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *