PendidikanBanda Aceh

UIN Ar-Raniry Dorong Mahasiswa Lengkapi Ijazah dengan Sertifikat Kompetensi

Banda Aceh — Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh mendorong mahasiswa untuk memiliki sertifikat kompetensi yang berstandar Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai salah satu bekal menghadapi dunia kerja.

Sertifikat kompetensi dinilai dapat menjadi pelengkap ijazah karena memberikan bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan atau keahlian tertentu sesuai bidang yang dikuasainya.

Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Prof. Mujiburrahman, menyampaikan bahwa kebutuhan dunia kerja saat ini tidak hanya berkaitan dengan latar belakang pendidikan formal. Kemampuan teknis yang dapat dibuktikan melalui sertifikasi juga menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh mahasiswa.

Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan sosialisasi sertifikasi kompetensi kepada pimpinan fakultas dan program studi yang berlangsung di ruang rapat rektor UIN Ar-Raniry, Kamis (1/10/2026).

“Yang diminta itu adalah sertifikat kompetensi dalam bidang masing-masing. Itu yang akan memberi nilai lebih kepada mahasiswa kita,” ujar Mujiburrahman.

Ia menambahkan, sertifikasi kompetensi merupakan salah satu bagian dari upaya perguruan tinggi dalam mempersiapkan lulusan agar memiliki bekal yang lebih sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Untuk itu, fakultas dan program studi diharapkan turut memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai pentingnya sertifikasi.

“Kita berharap seluruh mahasiswa kita mendapatkan sertifikat kompetensi pendamping ijazah sesuai dengan program studi atau bidangnya masing-masing,” katanya.

Ijazah dan Sertifikat Kompetensi Saling Melengkapi

Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) UIN Ar-Raniry, Khatib A Latief, menjelaskan bahwa ijazah dan sertifikat kompetensi mempunyai fungsi yang berbeda. Namun, keduanya dapat saling melengkapi ketika lulusan memasuki dunia profesional.

Menurut Khatib, ijazah menjadi bukti atas kualifikasi akademik yang diperoleh melalui proses pendidikan, sementara sertifikat kompetensi menunjukkan pengakuan formal terhadap kemampuan teknis seseorang pada bidang tertentu.

“Ijazah menandakan kualifikasi akademik dari proses pembelajaran, sedangkan sertifikat kompetensi memberikan bukti formal atas keahlian teknis pada ruang lingkup tertentu,” jelasnya.

Dalam pengembangan program sertifikasi, UIN Ar-Raniry menargetkan sedikitnya 0,5 persen lulusan dapat memperoleh sertifikat kompetensi berstandar BNSP. Target tersebut menjadi salah satu bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) pimpinan universitas.

Saat ini, LSP UIN Ar-Raniry telah mengembangkan sebanyak 23 skema sertifikasi. Dari jumlah tersebut, sembilan skema telah mendapatkan lisensi dari BNSP.

Sembilan skema yang telah mendapatkan lisensi tersebut meliputi Jenjang IV Kewirausahaan Industri, Perancangan Strategi dan Metode Pembelajaran, Jenjang IV Bidang General Banking, Jenjang 3 Kualifikasi Bidang Perpustakaan, Fasilitator Pemberdayaan Masyarakat, Asisten Pengembangan Web, Pelaksanaan Pengaturan Variable, Perencanaan Kegiatan Inkubator Bisnis Teknologi, serta Pengelolaan Administrasi.

Selain skema sertifikasi, LSP UIN Ar-Raniry saat ini didukung oleh 24 asesor kompetensi yang telah memiliki sertifikat BNSP dan tujuh Tempat Uji Kompetensi (TUK) mandiri.

Untuk memperkuat tata kelola sertifikasi, LSP juga menyiapkan 32 standar operasional prosedur (SOP) yang mencakup tata kelola, penjaminan mutu, serta penerapan prinsip ketidakberpihakan dalam proses sertifikasi.

Tarif Uji Kompetensi Masih dalam Proses Penetapan

Terkait biaya sertifikasi, LSP UIN Ar-Raniry mengusulkan tarif uji kompetensi sebesar Rp300 ribu untuk setiap peserta pada masing-masing skema. Namun, besaran tersebut masih dalam tahap pengajuan dan menunggu penetapan resmi dari Rektor UIN Ar-Raniry.

Khatib menjelaskan bahwa usulan tarif tersebut mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi mahasiswa. Selain itu, LSP juga melakukan perbandingan dengan biaya sertifikasi pada LSP perguruan tinggi keagamaan Islam negeri lainnya.

Ia menegaskan bahwa keberadaan LSP bukan untuk menggantikan fungsi pendidikan tinggi, melainkan menjadi instrumen tambahan untuk memperkuat kompetensi lulusan.

“LSP bukan pengganti pendidikan tinggi, melainkan sarana penguat. Kami membutuhkan sinergi dari fakultas dan prodi agar sistem sertifikasi ini berjalan relevan, bermutu, dan berkelanjutan,” pungkas Khatib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *