PIDIE, ACEH — Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW yang seharusnya menjadi momentum mempererat ukhuwah, memperkuat persaudaraan, dan menghadirkan suasana penuh keberkahan, justru diwarnai ketegangan di Kabupaten Pidie, Aceh.Peristiwa yang ramai diperbincangkan di media sosial tersebut kembali membuka luka lama sekaligus memunculkan pertanyaan besar tentang implementasi perdamaian Aceh yang telah disepakati melalui Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki pada 15 Agustus 2005.
Persoalan pengibaran Bendera Bintang Bulan dalam kegiatan Maulid Nabi menjadi pemicu ketegangan antara masyarakat dan aparat. Sejumlah pemberitaan mengenai insiden di Gampong Sagoe, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, pada 14 Oktober 2026, menyebutkan adanya penurunan bendera oleh aparat yang kemudian memicu kericuhan.
Dua warga dilaporkan mengalami luka-luka dan mendapatkan perawatan di Puskesmas Dan menurut imformasi 1 diyatakan meninggal duniaPeristiwa tersebut tentu patut menjadi perhatian serius. Sebab, masyarakat yang sedang melaksanakan kegiatan keagamaan seharusnya dapat menjalankan tradisi dengan aman, nyaman, dan penuh rasa persaudaraan.
DI MANA LETAK JANJI PERDAMAIAN HELSINKI?
Pertanyaan yang kini layak disampaikan kepada pemerintah pusat maupun Pemerintah Aceh adalah: sudah sejauh mana janji perdamaian Helsinki benar-benar diwujudkan?Dalam poin 1.1.5 MoU Helsinki disebutkan bahwa Aceh memiliki hak untuk menggunakan simbol-simbol wilayah, termasuk bendera, lambang, dan himne.Ketentuan tersebut kemudian memiliki landasan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, khususnya Pasal 246, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Aceh untuk menentukan dan menetapkan bendera daerah sebagai lambang keistimewaan dan kekhususan Aceh.Namun, hingga kini persoalan desain dan penggunaan Bendera Bintang Bulan masih menjadi polemik hukum antara pemerintah pusat dan Aceh.
Lantas, jika perdamaian telah disepakati dan hak penggunaan simbol daerah telah dicantumkan dalam dokumen perdamaian serta undang-undang, mengapa persoalan ini masih terus berulang?( ujar Fadhil Mahasiswa universitas islam negri arraniry dan sekaligus pengamat isu pemerintah)
DAMAI BUKAN SEKADAR BERHENTINYA KONFLIK
Perdamaian bukan hanya tentang tidak adanya suara senjata. Perdamaian juga berbicara tentang penghormatan terhadap martabat masyarakat, kepastian hukum, kepercayaan, dan penghargaan terhadap kesepakatan yang telah dibangun bersama.Jangan sampai masyarakat Aceh terus diminta menjaga perdamaian, sementara persoalan mendasar yang menjadi bagian dari kesepakatan damai belum memperoleh penyelesaian yang memberikan kepastian.
Kita perlu bertanya: apakah MoU Helsinki hanya akan menjadi dokumen sejarah yang diperingati setiap 15 Agustus, atau benar-benar menjadi komitmen yang dilaksanakan secara utuh?Masyarakat tidak membutuhkan konflik baru. Masyarakat membutuhkan kejelasan, bukan ketidakpastian yang terus diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya.(ujarnya)
JANGAN BIARKAN MAULID MENJADI MOMEN YANG MELUKAI HATI MASYARAKAT
Maulid Nabi adalah momentum untuk meneladani akhlak Rasulullah SAW, mengedepankan kasih sayang, menjaga persaudaraan, dan menghindari tindakan yang dapat melukai sesama.Karena itu, setiap persoalan yang muncul seharusnya diselesaikan melalui dialog, pendekatan persuasif, dan penegakan hukum yang proporsional.Pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, DPRA, serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses perdamaian harus duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan Bendera Bintang Bulan secara bermartabat dan memberikan kepastian hukum.
ATAU TIDAK PARA MAHASISWA AKAN TURUN KEMBALI MENANGIH SEMUANYAA
ceh tidak sedang meminta konflik. Aceh sedang menagih kepastian atas perdamaian.Jangan sampai masyarakat hanya diminta mengingat sejarah perdamaian, tetapi hak-hak yang menjadi bagian dari kesepakatan tersebut terus menjadi perdebatan tanpa ujung.Sebab, perdamaian yang sesungguhnya bukan hanya ketika senjata telah berhenti berbicara, melainkan ketika janji yang pernah diucapkan benar-benar dihormati dan diwujudkan.UJAR NYA













