BANDA ACEH – Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh menganugerahkan gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa (Dr. H.C.) kepada Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, Kamis (5/11/2026).
Penganugerahan dalam bidang Keahlian Hukum Islam (Fiqh) tersebut berlangsung melalui Rapat Senat Terbuka dalam rangka Milad ke-63 UIN Ar-Raniry di Auditorium Prof. Ali Hasjmy, Banda Aceh.
Penghargaan akademik ini diberikan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi dan pemikiran Yusril dalam pengembangan hukum, terutama terkait transformasi prinsip-prinsip syariah ke dalam sistem hukum nasional.
Dalam orasi ilmiah bertajuk “Transformasi Syariah ke dalam Hukum Nasional dan Qanun Aceh”, Yusril membahas hubungan antara syariah, fikih, dan hukum positif dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Ia menjelaskan bahwa ketiganya memiliki karakteristik berbeda, tetapi saling berkaitan. Syariah menjadi sumber nilai dan norma, fikih merupakan hasil pemikiran ulama dalam memahami ketentuan syariah, sedangkan hukum positif merupakan aturan yang ditetapkan negara melalui mekanisme legislasi.
Yusril juga menguraikan perjalanan hukum Islam di Indonesia, mulai dari tradisi kesultanan, proses perumusan konstitusi, hingga lahirnya berbagai regulasi nasional yang mengakomodasi prinsip-prinsip hukum Islam.
Dalam konteks Aceh, ia turut menyoroti pentingnya harmonisasi qanun dengan hukum nasional. Selain itu, pembaruan hukum juga perlu memperhatikan pendekatan restorative justice berbasis maqasid al-syariah serta perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Harapan Pemerintah Aceh terhadap Revisi UUPA
Penganugerahan gelar kehormatan tersebut turut mendapat perhatian Pemerintah Aceh. Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, S.E., berharap pemikiran dan pengalaman Yusril dapat memberikan kontribusi dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Menurut Fadhlullah, pengalaman Yusril dalam bidang hukum, pemerintahan, dan ketatanegaraan dapat memberikan perspektif dalam memperkuat pelaksanaan kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Ia berharap revisi UUPA mampu memperkuat kewenangan Aceh, memberikan kepastian hukum, serta mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat tanpa mengabaikan hubungan dengan pemerintah pusat dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
UIN Ar-Raniry Perkuat Pengembangan Riset
Rektor UIN Ar-Raniry, Prof. Dr. Mujiburrahman, M.Ag., menyampaikan bahwa penganugerahan gelar Doktor Honoris Causa kepada Yusril diharapkan memberikan kontribusi bagi pengembangan keilmuan di lingkungan kampus, khususnya Program Studi Doktor Fiqh Modern.
Ia menilai pemikiran Yusril dapat menjadi penghubung antara kajian hukum Islam, sistem hukum positif, pembuat kebijakan, dan praktisi hukum.
Dalam kesempatan yang sama, Mujiburrahman juga memaparkan sejumlah perkembangan kelembagaan UIN Ar-Raniry. Salah satunya capaian peringkat pertama perguruan tinggi riset di Indonesia berdasarkan Scimago Institutions Rankings (SIR) 2026, sebagaimana disampaikan dalam sambutannya.
Saat ini, UIN Ar-Raniry memiliki sembilan fakultas dan satu program pascasarjana dengan total 62 program studi. Kampus tersebut juga telah memperoleh akreditasi institusi Unggul dengan nilai 373, sementara 60 persen program studinya telah meraih akreditasi Unggul.
Penguatan akademik turut didukung oleh 66 guru besar, 60 jurnal terakreditasi nasional, serta empat jurnal internasional bereputasi yang terindeks Scopus Q1.
Pada momentum Milad ke-63 ini, UIN Ar-Raniry juga menandai sejumlah agenda kelembagaan lainnya. Di antaranya penyerahan Surat Keputusan Operasional Yayasan Islamic Trust Fund Ar-Raniry sebagai Lembaga Amil Zakat tingkat provinsi serta penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI dengan UIN Ar-Raniry.
Berbagai agenda tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan peran UIN Ar-Raniry dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan hukum Islam, dan kontribusi sosial bagi masyarakat.
Melalui penganugerahan gelar kehormatan kepada Yusril, UIN Ar-Raniry diharapkan semakin memperkuat hubungan antara dunia akademik dan praktik kebijakan, khususnya dalam pengembangan hukum Islam di Indonesia dan Aceh.
Sumber: Waspada.id, 5 November 2026.













